Sumbawa NTB - Polsek Labuhan Badas Polres Sumbawa membubarkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Padak, Desa Labuan Sumbawa, Sabtu (18/03/23) pukul 14.30 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penggerebekan tersebut, sebelumnya pihak Polsek yang menerima laporan warga terkait adanya aktivitas judi sabung ayam langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pembubaran.
"Melihat kedatangan petugas, para pelaku judi sabung ayam langsung kabur kocar kacir melarikan diri, dan meninggalkan barang bukti di lokasi " ungkapnya.
Dilokasi petugas juga langsung menghimbau dan meminta masyarakat yang mengaku hanya menonton dan yang masih berada dilokasi untuk membubarkan diri.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari TKP yakni 12 besi pancang gelanggang, 1 buah gelanggang warna hitam, 1 buah jam dinding serta 1 ekor ayam jantan yang ditinggal pemiliknya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas juga menyampaikan Himbauan Kapolres Sumbawa agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dan tindakan melanggar hukum, jika tidak pihaknya akan bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi yang sesuai. (Adb)