Sumbawa NTB - Menggelar kegiatan imbangan dalam rangka Ops Pekat Rinjani 2023, Polsek Moyohulu Polres Sumbawa berhasil mengamankan pelaku penjual miras dan sejumlah barang bukti miras.
Pelaku penjual miras tersebut berinisial AP warga Dusun Pelita Desa Mokong Kecamatan Moyohulu.
Kapolres Sumbawa Polda NTB saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli miras di wilayah hukum Polsek Moyohulu, setelah di telusuri dan dilakukan penyelidikan, Pihak Polsek akhirnya berhasil mengetahui lokasi penjual dan langsung menggerebeknya.
"Pelaku tak berkutik saat didatangi petugas, dan langsung menunjukan lokasi tempat menyimpan miras tersebut" ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, Polsek Moyohulu berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 9 buan miras jenis arak kemasan plastik, 1 buah jerigen kosong ukuran 25 L dan corong, selang serta gelar takar minuman.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Moyohulu guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lanjut. (Adb)