Sumbawa NTB - Polsek Utan Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial U warga Dusun Perung , Desa Motong Kecamatan Utan lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/03/23) pukul 03.00 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, sebelumnya pihak Polsek Utan menerima informasi terkait adanya aktivitas Penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, Polsek Utan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Saat digrebek petugas , terduga pelaku U hanya bisa pasrah ketika petugas menggeledah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya" ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres, bahwa barang haram yang ditemukan petugas berupa 2 poket sabu dengan berat bruto total 1, 12 gram. "Jadi 2 poket itu ditemukan secara terpisah, 1 poket ditemukan di dalam kantong penutup kulkas yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan 1 poket lagi ditemukan di ventilasi kamar mandi yang tergulung didalam bungkusan tisu" jelas Kapolres.
Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol teh pucuk yang telah di lubangi tutupnya, 1 buah sedotan, 2 bungkus klip obat kosong, 1 buah kaca, dan 1 unit HP Nokia Senter.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan di bawa ke Mapolsek Utan guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)