Sumbawa NTB - Kasus penganiayaan terhadap korban seorang nenek bernama Amatollah tepatnya di rumah korban yang beralamat di RT 001 RW 002 Lingkungan Sumer Batu Kelurahan Samapuin, tetap ditangani pihak kepolisian Resor sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra S.IK MH dalam keterangan persnya, sabtu (19/11/2022) menerangkan, bahwa setelah kejadian tersebut, anak korban bernama Nini Triasnini langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh ibunya.
hal ini dibuktikan dengan Laporan polisi nomor : LP / 436 / X / 2022 / SPKT / Res Sbw / Polda NTB, tanggal 23 Oktober 2022, tentang penganiayaan.
Kapolres Sumbawa memaparkan, bahwa kejadian itu berlangsung pada hari minggu 23 oktober 2022 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di dapur samping rumah Nini (pelapor) alamat Dusun Sumir Batu RT. 001 RW. 002 Kel. Samapuin Kec. Sumbawa. pada saat itu, pelapor sedang mencuci pakaian di dapur kemudian pelapor melihat ada sekitar 6 orang antara lain MO, MI, ME, MH, MS, serta 1 orang perempuan yang pelapor tidak kenal mendatangi rumahnya lalu masuk ke dalam rumah pelapor.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Kemudian pelapor mendengar terduga pelaku MO berkata dengan mengatakan "suru keluar Eya (bibi) Amatollah sambil berjalan masuk ke dalam rumah. saat itu pelapor sempat menanyakan kepada orang orang tersebut dengan mengatakan "nanti dulu ada permasalahan apa" akan tetapi pertanyaan pelapor tidak dijawab oleh orang - orang tersebut.
Kemudian korban Amatollah (ibu pelapor) masuk dapur dan pada saat itu pelapor sempat menghadang terduga pelaku MO, MI, ME dan terduga pelaku MO mendorong badan pelapor ke samping dengan menggunakan kedua tangannya sehingga pelapor terhempas ke samping Kanan. meski terjatuh, pelapor sempat melihat terduga pelaku MO menendang kakinya ke arah korban Amatollah (ibu pelapor) hingga korban Amatollah tersungkur ke lantai dengan posisi tubuh miring ke kiri.
Selain itu, pelapor juga melihat terduga pelaku MO menginjak tubuh korban Amatollah. setelah itu terduga pelaku MO langsung keluar dari rumah pelapor. pelapor melihat kepala korban amatollah (ibunya) mengeluarkan darah kemudian pelapor lari keluar rumah sambil berteriak dengan mengatakan "MO tendang ibu saya dan mengucapkan istighfar".
Pada saat itu, rekan terduga pelaku yakni MI dan ME masih berada di dalam rumah pelapor, barulah datang masyarakat sekitar berkumpul dan menolong korban Amatollah (ibu pelapor) dan membawa korban ke rumah sakit, setelah itu pelapor langsung ke Polres Sumbawa untuk melaporkan kejadian tersebut, papar Kapolres panjang lebar.
Ditegaskan Kapolres, sejak kasus itu dilaporkan ke polres sumbawa, langsung ditangani oleh penyidik Reskrim. Dalam penanganan kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga pada tanggal 15 November 2022, terduga pelaku MO ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Dalam waktu dekat, Berkas perkara tersebut akan dikirim ke kejaksaan", tutup Kapolres Sumbawa. (Adb)