Sumbawa Besar NTB - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, meringkus seorang terduga pengedar narkoba berinisial DS alias Rudi, saat menunggu pelanggannya di depan warung bakso Barokah, Dusun Mutiara, Desa Luar, Kecamatan Alas, Sabtu (12/3/22) pukul 14.30.
Rudi, 21 tahun, yang merupakan seorang pelajar, warga Dusun Taruna, RT 01 RW 09, Desa Baru, Kecamatan Alas ini, ditangkap karena memilik narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ekky Malaungi, SH, MH, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan warga. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan Rudi.
"Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor dan penggeledahan badan, anggota opsnal berhasil menemukan barang bukti dalam genggaman tangan terduga pelaku seberat 1, 24 gram, " katanya.
Menurut kasat, dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti didalam jok sepeda motor terduga berupa perlengkapan untuk membungkus dan mengkonsumsi sabu sabu.
"Saat digeledah sepeda motor terduga, kita juga menemukan 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu, dan uang tunai Rp3.430.000, - diduga dari hasil penjualan sabu, " kasat menjelaskan.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 24 gram, 1 buah klip kosong, 1 lembar tisu, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor Mio warna putih dengan nomor polisi EA 3384 CA dan uang tunai Rp. 3.430.000, -
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo