Sumbawa Besar, NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan pada salah satu rumah kontrakan tepatnya di lingkungan Bukit Setia Kelurahan Brang Biji malam tadi Rabu (09/03/2022) pukul 20.30 wita. Pihak kepolisian berhasil meringkus AU lelaki 39 Tahun dan DO wanita 23 Tahun.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 71 gram, pipa kaca, bong, 2 bendel klip, 3 tisu yg di gulung, 3 buah korek gas, 2 buah gunting, 2 buah sumbu, 2 buah skop, dompet, 2 poket bekas pakai sabu dan 3 unit handphone.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan hubungan keduanya "Keduanya merupakan pasangan nikah siri, AU merupakan warga dusun kali jaga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir sedangkan Istri sirihnya DO merupakan warga Karang Padak Desa Labuhan. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram tersebut." jelasnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo)