Sumbawa NTB - Jajaran Polsek Sumbawa intens melaksanakan kegiatan imbangan operasi pekat, kali ini salah satu rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Uma Sima menjadi target operasi.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono SH bersama personil berhasil mengamankan sekaligus menyita ratusan botol miras jenis Moke yang disimpan pemiliknya di sebuah rumah kosong, senin (20/3/2023/) sekitar pukul 15.00 tadi.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.IK MH, dalam press release membenarkan penggrebekan itu.
Dikatakan AKBP Henry, penggrebekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengepul miras jenis Moke asal NTT berlokasi di rumah kosong wilayah Kelurahan Uma sima.
setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolres, diketahui pemilik adalah TM seorang wanita berusia 48 tahun yang berdomisili di Lingkungan Marilonga Kelurahan Bugis Sumbawa.
"saat digrebek polisi, pemilik rumah kebetulan sedang betada dan beraktifitas di dalam rumah tersebut. Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono bersama anggota melakukan interogasi dan terduga pelaku TM mengakui di dalam rumahnya ada beberapa jerigen dan kardus miras jenis moke", ungkap AKBP Henry
selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti miras jenis moke berjumlah 184 botol ukuran 600ml dan 8 jerigen warna biru kosong bekas isi moke ukuran 30 liter.
"barang haram tersebut dievakuasi ke Polsek Sumbawa untuk proses lebih lanjut", tandas Kapolres. (Adb)