Sumbawa NTB - Sial menimpa Hartini (25), seorang pelajar asal Desa Tarusa, Kecamatan Buer. Pasalnya, sepeda motornya yang disimpan di dalam rumahnya hilang dicuri orang.
Menurut informasi, kasus ini terjadi pada 26 Maret lalu. Saat itu, korban Hartini meninggalkan rumahnya untuk ke Kota Sumbawa. Sebelum berangkat, korban meninggalkan sepeda motornya dengan kunci yang masih tergantung di lubang kunci.
Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 14 juta. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Buer.
Atas kasus ini, penyidik Polsek Buer kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama, polisi mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor yang digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Alas. Sepeda motor itu, memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor korban.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Langsung saja, Kapolsek Buer, Ipda. Ma'ruful Amaly, SH, beserta personelnya mendatangi lokasi tersebut. Ternyata benar, sepeda motor tersebut milik korban. Kemudian, sepeda motor dan BPKB-nya diamankan.
Berdasarkan keterangan orang yang menerima gadai, sepeda motor itu digadaikan oleh seseorang berinisial AS. Saat didatangi, AS mengaku bahwa dia diminta untuk menggadaikan sepeda motor itu oleh Bm. Kemudian, polisi mendatangi Bm. Kepada polisi, Bm mengaku bahwa sepeda motor itu digadaikan oleh seorang pria berinisial Ml.
Tidak butuh waktu lama, polisi mendatangi Ml dikediamannya, Jumat (15/4) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat polisi menunjukkan sepeda motor itu, Ml mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah hasil curiannya di rumah korban. Langsung saja, Ml diamankan untuk proses selanjutnya.
Kapolres Sumbaws melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Kepada polisi, Ml mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mengambil kunci cadangan secara diam-diam. Selanjutnya, Ml mengambil BPKB sepeda motor di dalam tas milik korban. Setelah menjalankan aksinya, Ml langsung meninggalkan rumah korban.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, " pungkasnya.(Adbravo)