Sumbawa NTB - Kepolisian dari Resor Sumbawa, Polda NTB, melakukan pemusnahan barang bukti miras yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2024 oleh Polres Sumbawa.
Kegiatan ini dilakukan di Mako Polres Sumbawa, Jalan Hasanuddin 105, Sumbawa Besar, sebagai langkah untuk mencegah tindak pidana menjelang bulan suci Ramadan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S. IK M. IP, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa miras yang terdiri dari arak, brem, anggur, dan bir.
"Sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses penyidikan oleh tim opsnal Polres Sumbawa dan polsek jajaran, " kata kapolres.
Adapun barang bukti yang dinusnahkan berupa, Arak 120 Botol, Bem 140 Botol, Anggur 60 Botol, Bir 125 Botol dengan total 445 Botol.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Basarnas, Kodim dan Batalyon B Pelopor sebagai bentuk dukungan dan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan.
"Diharapkan, pemusnahan barang bukti ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukum Sumbawa, " tutup Kapolres Sumbawa. (Adb)