Sumbawa NTB - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa amankan 2 remaja berinisial AA (22) dan SU (22) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (06/03/23) pukul 17.30 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, "kedua remaja tersebut diduga sebagai pengedar, dan keduanya diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di Dusun Raja Borang, Desa Motong, Kecamatan Utan." ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bahwa sebelumnya Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., menerima informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Motong Kecamatan Utan, Kasat bersama Personel kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama yang diamankan yakni saudara AA, Ia diamankan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Raja Borang Desa Motong Kecamatan Utan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam dengan posisi tergantung di tembok kamar AA beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi singkat dan pengembangan , petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh saudara AA dari seseorang yakni saudara SU, Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah SU dan langsung mengamankannya.
Selain kedua remaja tersebut, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait narkotika diantaranya 3 poket sabu seberat 0, 90 gram, 1 buah bong atau alat hisap, 1 buah klip kosong, 2 buah kaca, 2 buah sumbu, 1 sekop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah Hp Merk Samsung, 1 buah Hp Merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 750.000.
Guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua remaja tersebut kemudian dibawa dan di amankan ke Mapolres Sumbawa. (Adb)