Sumbawa NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa tega membuang bayi anak kandungnya sendiri ke dalam Sungai. Bayi tersebut saat ditemukan keesokan harinya di dalam sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat dibuangnya namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Atas peristiwa tersebut terduga pelaku yang merupakan ibu kandung korban yang berinisial NTA (22) alamat Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa tersebut akhirnya diamankan Kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh saksi yang berinisial HB.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa bayi berusia 9 bulan yang dibuang oleh ibu Kandungnya kedalam sungai di wilayah Kecamatan Lunyuk, Jumat (02/02/2024).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, bahwa peristiwa itu terjadi kemarin Kamis 1 Januari 2024 sekitar Pukul 15:00 Wita dimana terduga saat itu sempat ribut adu mulut dengan ibu kandungnya gara-gara terduga disuruh masak oleh ibu kandungnya sementara ia sedang menyusui bayinya.
Beberapa saat setelah itu terduga langsung keluar rumah dan membuang bayi yang sedang digendongnya ke dalam Sungai Molong yang berada di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk. Kemudian gendong bayi ditinggalkan di bawah pohon yang berada disekitar lokasi.
Terduga akhirnya berjalan menelusuri sungai tersebut dengan maksud melarikan diri, kemudian bersembunyi di ladang jagung milik warga yang terletak di bagian hulu sungai Molong yang berjarak 3 Km dari TKP.
Pada keesokan hari Tanggal 2 Januari 2024 pukul 07:00 Wita terlapor bertemu dengan Saksi HD dan menceritakan peristiwa yang dilakukannya.
“Terlapor menceritakan kepada Saksi bahwa dirinya telah pergi dari rumah dan telah membuang bayinya ke dalam sungai, ”beber Kasat.
“Atas peristiwa tersebut Saksi HD langsung melaporkan kejadian itu ke piket fungsi Polsek Lunyuk dan kemudian direspon cepat sehingga Kanit Reskrim Polsek Lunyuk bersama beberapa anggota langsung menuju lokasi keberadaan terlapor untuk mengamankan terlapor (terduga), ”beber Kasat menambahkan.
Setelah mendapat informasi dari terlapor dimana bayi tersebut dibuang, Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju TKP untuk melakukan pencarian bersama masyarakat setempat.
“Tak lama kemudian sekitar pukul 09:40 Wita Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, ”ucapnya.
Bayi tersebut akhirnya ditemukan di dalam aliran sungai tersebut yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi dibuangnya.
“Terlapor/terduga telah diamankan beserta Barang Bukti berupa selendang bayi yang digunakan saat menggendong serta pakaian korban, ”jelasnya.
Atas perbuatan ini terduga diancam pasal 351 (3) Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Adb)