Sumbawa NTB - Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (01/02/24) Pukul 17.00 Wita.
Dua orang pria yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial A (32) dan A (20), keduanya merupakan warga Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangakapan tersebut, Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang beralamat di Desa Mapin Kebak Kec. Alas Barat Kab. Sumbawa, sering di jadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Seteleh melakukan penyelidikan dan melihat keberadaan pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang terduga pelaku” ujarnya.
Lanjut Kasat, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 4 poket sabu dimana 3 poket di temukan di atas lantai dan 1 poket di simpan di dalam kantong celana.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 4 poket sabu dengan berat Bruto 6, 86 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah handphone" jelas Kasat.
Saat itu diketauhi bahwa kedua pelaku hendak melakukan transaksi sabu, dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut di ambil dari seseorang berinisial R yang tidak di ketahui alamat tempat tinggalnya.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna dilakukan proses pemeriksaandan penyidikan lebih lanjut. (Adb)