Sumbawa NTB - Gabungan personel yang terdiri dari Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama Personel Polsek Labangka berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (curat) pada hari Rabu (22/11/23) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku curat berinisial SSR (38) warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka itu berhasil diamankan dari salah satu rumah di Dusun Beringin Jaya, Desa Labangka, Kecamatan Labangka tanpa perlawanan.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dalam rumah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan warga terkait kasus pencurian handphone di rumahnya di Dusun Telaga Ungkak Desa Labangka Kecamatan Labangka yang diperkirakan terjadi pada hari minggu tanggal 19 Nopember 2023 pukul 02.00 Wita. dengan Nopol : LP/ / B /04/XI/2023/SPK/ Sek Labangka/Res Sumbawa/Polda NTB, Tanggal 19 November 2023.
Lanjut Kasi Humas, dimana saat kejadian, korban tengah tertidur dan rumah dalam keadaan tertutup namun pintu tidak terkunci sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan beraksi menggasak 2 buah Handphone yang sedang di charger.
Berdasarkan Nopol : LP/ / B /04/XI/2023/SPK/ Sek Labangka/Res Sumbawa/Polda NTB, Tanggal 19 November 2023 tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku curat tersebut. Dari hasil penyelidikan yang intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang identitas dan juga terkait keberadaan pelaku.
"Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dari dalam rumah korban dan mengambil 2 buah handphone." ucap Kasi Humas.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 1 Unit Hp merk OPPO A17k warna biru laut berserta 1 buah changernya warna hitam.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labangka guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)