Sumbawa NTB - Tak jauh dari lokasi penangkapan dua terduga bandar narkoba, Man (39) dan Eful (40), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa juga meringkus seorang terduga pengedar berinisial IP alias Intel (36). Pria yang tinggal di BTN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa ini ditangkap di sebuah kios Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.20 Wita.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim mengamankan barang bukti 3 poket shabu 1, 36 gram dan 1 poket ganja seberat 1, 36 gram. Selain itu sebutir tramadol, pipa kaca, korek, HP, dompet dan uang tunai Rp 194.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi, Rabu (5/10), membenarkan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim pimpinan Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH MH. Setelah memastikannya, tim meringkus terduga dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan shabu di kantong celana depan sebelah kanan terduga. Untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram itu, terduga dibawa ke Polres Sumbawa.
Atas perbuatan Terduga terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)