Sumbawa Barat NTB - Setinggi tinggi burung terbang akhirnya ke pelimbahan juga, hal demikian yang dialami oleh ( KM ) terduga pelaku pencurian Hand Phone yang baru kembali dari pelarian selama satu bulan langsung diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Selasa, 20/08/2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu I. Kadek Suadaya Atmaja, membenarkan adanya penangungkapan kasus pencurian terduga pelaku ( KM) 29 th yang beralamat Desa. Jorok Tiram Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat, yang terjadi pada hari Selasa 15 Juli 2024, TKP di rumah korban Muhammad alias Bace di Lingkungan Muhajirin B Rt.006/Rw.004 Kel Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat.
Kejadian berawal ketika pelapor ( Muhammad alias Bace ) pulang kerja, sekitar pukul 17.30 Wita kemudian Korban meletakkan tas selempang miliknya yang berisikan: 1 (satu) buah HP merek Infinite warna Hijau dan uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000, -( lima juta rupiah) dengan pecahan uang 100.000an, 4 ( empat ) buah kunci gebang dan kunci Sepeda Motor Jupiter MX. serta KTP atas namap MUHAMMAD, tas tersebut diletakkan di atas kasur yang berada di ruang keluarga rumah korban kemudian terus mandi untuk persiapan berangkat kerja sebagai petugas jaga malam di Puskesmas Taliwang.
Setelah selesai mandi lebih kurang 10 menit selanjutnya korban mengenakan baju dan persiapan untuk berangkat bekerja akan tetapi saat korban hendak mengambil tas ternyata sudah tidak ada kemudian korban berusaha mencari tas tersebut disekitar rumah namun tidak ditemukan sekanjutnya melapor ke Polres Sumbawa Barat.
Lanjut Kasat berdasarkan pengaduan tersebut diatas TIM PUMA POLRES SUMBAWA BARAT melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa handphone milik korban dipegang oleh seseorang an. Sdr. Hermanto. kemudian Sdr. Hermanto menjelaskan bahwa handphone tersebut di dapatkan dari Sdr. ( KM ) setelah dilakukan pencarian tsrhadap ( KM ) didapat informasi bahwa KM sudah meninggalkan wilayah Sumbawa Barat.
Hari Senin 19/08/2024 Tim Puma mendapat informasi bahwa ( KM) telah kembali dari persembunyian sehingga pada Hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 wita Tim Puma berhasil mengamankan KM bertempat di Desa. Jorok Tiram Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat, .
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Setelah dilakukan pengembangan terduga ( KM ) juga melakukan pencurian di warung sayuran milik sdri. Aisah di simpang Tugu pesawat Kel. Kuang pada tanggal 04 Juni 2024. berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi berwarna Casing Biru Tua, 1 (satu) buah Tas Gandeng Hitam berisikan surat-surat data diri, 1 (satu) buah cincin emas berat 3 Gram, dan uang sekitar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) .
Sampai saat ini (KM) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima tahun ).(Adb)