Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria berinisial A (43) warga asal Kecamatan Utan lantaran sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari salah satu Hotel di wilayah sernu Sumbawa, Kamis (15l4/09/23) pukul 19.00 wita.
Kapolres Sumbawa saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, Kasat menyampaikan bahwasanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Lanjut Kasat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kebenaran laporan masyarakat tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ketika pelaku tengah berada di salah satu hotel" ungkap Kasat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti terkait narkotika berhasil diamankan berupa 8 poket sabu dengan berat bruto 12, 04 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah sekop plastik, 1 buah sumbu, 1 buah dompet, 1 bendel klip obat, 3 buaj korek gas, dan 1 buah sendok plastik.
Guna pemeriksaan sert penyelidikan lebih lanjut, Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa. (Adb)