Sumbawa NTB - Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali meringkus dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (31) dan DP (40) yang merupakan warga dari Desa Gontar Kec. Alas Barat Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil dimankan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 Pukul 18.00 Wita, dimana keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
Dijelaskan Kasat bahwa awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku S yang tengah berada dirumahnya di Dusun Pojok Karya, selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan oleh terduga pelaku S sebanyak 10 poket sabu" terang Kasat.
Sambung Kasat, hasil interogasi singkat dari terduga pelaku S mengaku bahwa sabu tersebut di belinya dari terduga pelaku DP , kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke rumah DP di Dusun Gontar dan pada saat penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.
"Para terduga pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kec. Alas Barat, barang haram itu dipesan via Whatsapp dan kemudian dibayar secara tunai lalu di edarkan" ungkap Kasat.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 poket Sabu dengan berat Bruto 5, 90 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 2 buah skop plasik, 2 bendel klip obat kosong, 1 buah sumbu, 1 buah tas emas warna merah, 1 buah kotak warna hitam, 2 unit HP android dan 1 unit HP senter.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
Keduanya beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamakan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)