Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (35) warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Penggerebekan pelaku pengedar sabu tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Gang Mangga Kelurahan Uma Sima Sumbawa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Pukul 07.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya terkait keberadaan pelaku, Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di kamar kos itu didapati pelaku tertangkap basah tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Serading dan menyewa kamar kos untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat penangkapan terduga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu." Kata Kasat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba 2 poket Sabu dengan berat Bruto 0, 85 Gram, 2 klip obat kosong, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik, 1 buah sumbu serta 1 unit HP android.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan bahwa Polres Sumbawa selalu menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu Polisi menjaga keamanan dan ketertiban. "Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius, ” pungkasnya. (Adb)