Sumbawa NTB - Setelah beredarnya larangan penggunaan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol, dietilen glikol, dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE, yang menyebabkan kematian akibat gangguan ginjal akut.
Jajaran Polres Sumbawa terus lakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Polsek Alas Barat yakni Bhabinkamtibmas Desa Mapin Beru Bripka Suwadi melaksanakan sambang sekaligus memberikan himbauan terkait larangan penggunaan obat sirup kepada warga binaannya, Rabu (26/10/22) pagi.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos menerangkan, kegiatan himbauan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari langkah Pemerintah mengantisipasi bahaya penyakit Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak. Sehingga warga diminta agar untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup hingga pengumuman resmi dari pemerintah.
Kasi Humas menjelaskan dalam giat himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter. Masyarakat diminta juga untuk tidak panik serta tidak mudah percaya akan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Masyarakat harus lebih saling mengingatkan antar sesama untuk larangan penggunaan obat sirup ini, selain itu kami harap masyarakat agar tidak mudah percaya terkait informasi yang belum tentu kebenarannya" ujar Kasi Humas.
Tambahnya, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., juga telah menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa yakni gagal ginjal misterius. (Adb)