Sumbawa NTB - Polsek Moyo Hulu Polres Sumbawa melaksanakan himbauan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya, Kamis (09/11/23) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Personel Polsek Moyo Hulu menyambangi sejumlah masyarakat yang tengah berkumpul untuk di berikan himbauan kamtibmas.
Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga keamanan lingkungannya hingga himbauan TPPO.
“Kami berikan pemahaman terhadap masyarakat yang mempunyai putra putri yang ingin bekerja ke Luar Negeri agar dipastikan melalui PJTKI yang resmi atau proses yang sesuai Prosedural, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ungkapnya.
Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Sumbawa, ” terang Kapolsek. (Adb)