Sumbawa NTB - Personel Polsek Empang, melakukan penggerebekan di sejumlah cafe di Desa Pidang, Kecamatan Tarano, tepatnya di Perbatasan Sumbawa-Dompu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (8/10) sore ini, sedikitnya 10 doz minuman keras berbagai jenis berhasil disita.
Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP. Sumardi, S.Sos, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar. Tentang adanya aktifitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Desa Labuhan Pidang Kecamatan Tarano. Kemudian anggota Polsek Empang yang di pimpin oleh Kapolsek Empang, Iptu. Nakmin bersama Kasi Trantib Kecamatan Tarano, langsung menuju lokasi penjualan minuman keras tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan minuman keras di dalam cafe, " ujar Sumardi.
Miras ini ditemukan di cafe milik Hr (40), RS (42) dan MA (21). Miras yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari enam doz bir dan empat doz brem. Saat ini barang bukti minuman keras sudah diamankan di Polsek Empang. (Adb)