Sumbawa NTB - Bhabinkamtibmas Desa Lantung bersama Kepala Dusun Padesa A Desa Padesa dan Warga Desa Padesa Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan AR (37) seorang terduga pengedar Narkotika Jenis Sabu. Minggu (12/02/2023).
Penangkapan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut berawal dari temannya AR alias Rehot yang berinisial BY (Warga Desa Ai Mual), menawarkan Helm Kepada Saruji (Kadus Padesa A). Saruji yang tidak berminat untuk membeli Helm, lantas ditawari Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 500.000.-.
Saruji yang kaget karena ditawari Narkoba jenis Sabu tersebut, lantas memancing BY untuk mendatangkan pemilik barang (Bos BY) dengan mengatakan, "dimana dan siapa bosmu, suruh datang kesini. Aku mau beli banyak" Ujar Saruji Kepada BY.
Termakan dengan omongan Saruji, BY pun memanggil Bosnya, AR (Warga Desa Ranan). AR yang diduga datang membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut ditangkap oleh Saruji dan Warga Desa Padesa. Setelah AR ditangkap, Saruji langsung mengabarkan kepada Personil Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung yang saat itu sedang berada di Desa Padesa.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH. membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Lantung tersebut.
Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung yang mendapat informasi dari Kepala Dusun Padesa A tersebut gerak cepat menuju Rumah Saruji, dan melakukan penggeledahan kepada Sdr. AR alias Rehot.
"Dari tangan terduga pelaku, Bhabinkamtibmas mengamankan 2 paket barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan bruto 2, 06 Gram, 1 HP merk Redmi warna hitam, Sajam jenis Keris, dan 7 lembar Uang tunai pecahan 50 ribu". Ujar AKBP Henry
Lanjut AKBP Henry, sambil menunggu personil Satresnarkoba tiba di lokasi, Bhabinkamtibmas Kecamatan Lantung bersama Kadus Padesa A mengamankan pelaku dan barang bukti di Rumah Kepala Desa Padesa, Syaifuddin. (Adb)