Sumbawa NTB - Polsek Buer Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang remaja terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Mereka ditangkap pada hari Senin 22 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 wita.
Keempat terduga pelaku masing – masing berinisial AL (21), PJ (17), SR (17) dan SN (28) dimana keempatnya merupakan warga Desa Kalabeso Kecamatan Buer.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keempat terduga pelaku diamankan di rumah terduga pelaku AL di Dusun Kalabeso Atas Desa Kalabeso Kec. Buer”, ujar Ipda Totok.
Kapolsek Buer mengungkapkan, penggrebekan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat, yang menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku AL di Dusun Kalabeso Atas Desa Kalabeso sedang berlangsung pesta Narkoba.
“berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengeledahan di lokasi dan menemukan para pelaku beserta barang bukti. para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Buer untuk penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Ipda Totok.
Kapolsek Buer yang memimpin penangkapan, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 (Empat) poket diduga Narkoba jenis sabu – sabu, 1 unit HP iPhone 11 warna biru, 1 buah gunting, 4 klip bening kosong, dan 1 buah kotak tisu, 1 buah bong, dan 1 pipa kaca.
Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, terduga pelaku SN mengakui bahwa narkoba jenis sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) dari warga Desa Tarusa yang tidak dikenalnya melalui petunjuk dan arahan seseorang.
“para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamakan di Polsek Buer untuk penyelidikan lebih lanjut”, tandas Kapolsek Buer. (Adb)