Sumbawa NTB - Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa, dalam operasi pekat Rinjani 2023, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KI (49) berjenis kelamin laki-laki, yang terlibat dalam kasus perjudian (priode Sidney) (togel), di Pasar Seketeng, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 13.00 Wita, pada Rabu (22/03/23)
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut saat personel yang sedang melaksanakan Operasi Pekat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa didalam pasar Seketeng Sumbawa sering terjadi kegiatan transaksi jual beli angka yang merupakan judi jenis togel,
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, " Ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di ketahui bahwa didalam Pasar Seketeng yang menjadi Bandar togel yang berinisial (KI), bahwa terduga pelaku merupakan bandar atau pengepul judi jenis togel (priode Sidney) yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga terduga pelaku masuk dalam Target Operasi OPS Pekat Rinjani 2023,
Petugas Ops Pekat kemudian melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, Tim Puma Polres Sumbawa yang di pimpin langsung oleh KATIM PUMA AIPDA A. RAJAK, menuju lokasi TKP tempat sedang berlangsungnya perjudian jenis togel tersebut. Setibanya di TKP (pasar Seketeng), TIM PUMA pun berhasil mendapatkan dan mengamankan Pelaku perjudian jenis togel dan beberapa Barang bukti.
"Terduga pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, dari interogasi singkat bahwa terduga pelaku merupakan bandar togel (priode Sidney) di wilayah kelurahan Seketeng, " Tuturnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit telpon genggam merk Nokia warna hitam, 1 buah buku mimpi angka togel, 4 lembar kupon untuk penjualan togel yang bertuliskan angka togel priode Sidney, 1 bendel kertas/ kupon untuk penjualan angka togel, 1 buah buku rekapan angka togel, Uang tunai Rp.25.000 dengan rincian sebagai berikut : 1 lembar uang pecahan, 20.000, 1 lembar uang pecahan 5.000.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, " Tutupnya. (Adb)