Sumbawa NTB - Untuk kesekian kalinya dalam pekan ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus terduga pengedar sabu. Kali ini, terduga pengedar berinisial Sh alias Ara, diringkus polisi. Ara diringkus saat sedang makan di rumah pondok miliknya, di Desa Muer, Kecamatan Plampang.
Menurut informasi, Ara ditangkap pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelumnya, polisi informasi terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan oleh Ara. Langsung saja, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, bersama tim opsnal turun melakukan penyelidikan.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Setelah dilakukan penyelidikan, Ara diketahui berada di rumah pondoknya, di kawasan Telaga Lompa, Desa Muer. Langsung saja polisi melakukan penggerebekan di rumah pondok tersebut. Saat digerebek, Ara tengah menyantap makan malamnya.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat poket sabu dengan bruto 5, 11 gram. Barang haram ini disimpan dalam kotak kacamata di dalam rumahnya. Dari tangan Ara juga ditemukan barang bukti lain berupa bong, gunting, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu. Langsung saja Ara dan barang bukti lainnya digelandang ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Baik terduga pelaku maupun barang bukti, kini sedang diproses di Satuan Narkoba Polres Sumbawa. Diduga kuat, Ara merupakan pengedar sabu. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. (Adb)