Sumbawa NTB - Seorang terduga pengedar sabu berinisial RM alias Eges, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Eges diringkus, saat menunggu calon pembelinya. Selain Eges, terduga bandarnya berinisial Sp alias Manca, juga berhasil diringkus.
Menurut informasi, keduanya ditangkap Senin (22/8) siang. Berawal saat polisi mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Dermaga Labuhan Alas, Kecamatan Alas. Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, beserta anggotanya turun langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa lama, identitas terduga penjual sabu ini berhasil diketahui. Saat melihat Eges, langsung saja polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua poket sabu dengan bruto 5, 29 gram dari tangan Eges. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa sekop plastik, klip obat kosong, dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 180 ribu.
Saat diinterogasi, Eges mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial Sp alias Manca. Setelah mendapatkan alamat Manca, polisi langsung bergerak cepat. Tidak lama, polisi tiba di rumah Manca di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Langsung saja, polisi menggeledah Manca yang saat itu sedang berada di rumah. Hasil penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu dengan bruto 7, 11 gram yang disimpan dalam tas pinggang Manca. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, klip obat, pipa kaca, korek gas, satu unit handphone dan uang sebesar Rp. 1.311.000.
Kedua terduga pelaku itu beserta barang bukti, kemudian digelandang ke Polres Sumbawa. Guna dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Terhadap para terduga pelaku ini, masih dilakukan pendalaman. Untuk sementara, Eges diduga kuat sebagai pengedar. Sementara Manca diduga kuat sebagai bandar. "Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan kedua terduga pelaku ini, " pungkas kapolres. (Adb)