Sumbawa NTB - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Polda NTB meringkus terduga pencuri mesin kompresor listrik, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Terduga berinisial AB alias Alo (27) warga Kampung Irian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa ini ditangkap di rumahnya.
Dalam penangkapan itu, Tim Puma mengamankan mesin Kompresor listrik yang telah dijual kepada salah seorang warga Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji.
Kapolres Sumbawa Polda NTB, AKBP Henry Novika Chandra, SIK, MH., yang dikonfirmasi, Rabu (15/2), menuturkan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari kehilangan mesin kompresor listrik di kos-kosan milik H. Sunardin di Kebayan.
Sebelum kejadian, korban meminta bantuan Sudirman untuk melihat dan menjaga kos-kosannya, karena korban berangkat ke Bima. Sekembalinya dari Bima, 29 November 2022 lalu, korban kaget karena mesin kompresor listrik warna orange yang diletakkan di garasi mobil depan rumah, telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sumbawa.
Mendapat laporan itu, Tim Puma atas perintah Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang cukup alot ini membuahkan hasil. Identitas terduga teridentifikasi sehingga dilakukan penangkapan. Kepada anggota, terduga Alo mengaku telah menjual mesin kompresor listrik yang dicurinya seharga Rp. 600.000.
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti tersebut di rumah pembeli. Kini terduga dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)