Sumbawa NTB - Berkenalan melalui media sosial berujung naas, itu lah yang dialami JR wanita berusia 31 Tahun asal kecamatan Buer.
Pasalnya setelah bertemu dan berbincang dengan lelaki berinisial RS (29 Tahun) asal lenagguar yang dikenalnya melalui media sosial, kalung milik JR ditarik dan dibawa kabur oleh RS.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Setelah mengalami kejadian tersebut pada 3 November 2022 kemarin, korban JR langsung mendatangi Polsek Buer untuk melapor.
Kurang dari 24 jam, Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus RS dikediaman miliknya. "Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi malam hari, kemudian keesokan siang nya tanggal 4 November 2022 Tim Puma sudah berhasil meringkus RS dan RK. RK disini pada saat kejadian ikut menemani RS. Keduanya mengaku telah menjual kalung milik korban ke toko emas dan mendapatkan uang senilai Rp. 1.400.000, -" beber kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos yang di temui dilapangan.
Dari tangan pelaku Tim Puma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan senilai Rp. 900.000, - dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan keduanya saat melancarkan aksinya.
"Saat ini keduanya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Bisa saja ini merupakan modus kejahatan." Tutup kasi Humas . (Adb)