Sumbawa NTB - Unit Reskrim Polsek Utan Jajaran Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial SH (28) warga Desa Tengah Kecamatan Utan pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekitar pukul 21. 00 wita.
SH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban yaitu pria bernama Purnama Wirawan.
Kapolsek Utan IPTU Awaluddin S.Ap, M.M.Inov., mengatakan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada hari senin (05/02) pukul 16.00 wita, dimana saat itu korban datang ke rumah Sdr. Glen di Desa Tengah menggunakan motor Scoopy miliknya, kemudian datang pelaku dan meminjam motor milik korban dengan alasan untuk urusan sebentar.
Lanjut Kapolsek, selang beberapa lama motor milik korban belum juga di kembalikan sehingga pelapor mencoba untuk mencari tahu keberadaan motor Scoopy miliknya dan di ketahui bahwa motor tersebut telah di gadaikan di Desa Pukat Kec. Utan seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Utan.
"Pelaku berdalih meminjam motor tersebut, kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban dan langsung menggadaikannya" ucap Kapolsek.
Pelaku diamankan saat tengah berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Buer, beradasarkan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Polsek Utan kemudian mencari keberadaan motor yang digadaikan pelaku dan langsung diamankan.
Pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy selanjutnya dibawa ke Mapolsek Utan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)