Sumbawa NTB - Polsek Utan Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian HP, berinisial AM (22) warga RT/RW 01/11 Dusun Koda Permai, Desa Jorok Kec. Utan Sumbawa, pada hari minggu 04 februari 2024 sekitar pukul 10. 00 wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku AM berdasarkan pengaduan korban Aditia Dwi Andika (17) warga RT 03 RW 09 Dusun Sabedo II Desa Sabedo Kecamatan Utan yang kehilangan HP merk OPPO A16 warna silver pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan, IPTU Awaluddin S.AP MM.Inov pada minggu (4/2/2024) membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan Kapolsek Utan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja memupuk jagung.
“Dari keterangan terduga pelaku AM, mengaku bahwa dirinya mencuri HP korban dan telah dijual kepada FE di Desa Motong. Selanjutnya personil mencari dan berasmengamankan HP korban dari tangan FE”, ungkap Iptu Awaluddin.
Terduga pelaku AM beserta barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO A16 warna Silver telah diamankan ke Mako Polsek Utan untuk ditindak lanjuti. (Adb)