Sumbawa Besar - NTB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Alas.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang wanita berinisial LT (37) warga desa Kalimango Kecamatan Alas pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan Kasat bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Kec. Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Lanjut Kasat, Berdasarkan informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto 2, 71 gram, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp. 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam" ungkap Kasat.
Hasil interogasi di lapangan diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan barang milik bersama LT bersama suaminya yakni KM yang kini tengah di buru oleh polisi.
"Dari pengakuan pelaku LT, narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjual belikan narkoba di wilayah kecamatan Alas" terang Kasat.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)