Sumbawa NTB - Sumbawa Besar-NTB, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku penggelapan motor berinisial Lalu AS (49) warga yang berdomisili di Jl. Kebayan Rt/Rw 002/008, Kelurahan brang biji Sumbawa, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada kamis (18/1), membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut Kasat Reskrim, kasus penggelapan sepeda motor itu terjadi pada hari Kamis Tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita yang lalu di Hotel Tambora. Korbannya I Made Redana beralamat di Rt/Rw 003/004, Desa Rhee Loka Sumbawa.
Diungkapkan Iptu Regi, awalnya teman korban yang kerja di Hotel Tambora berinisial Lalu AS (kini terduga pelaku) menawarkan kepada korban bahwa ada orang yang mau menyewakan kendaraannya dengan uang sewa per hari 80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah). kemudian korban memberikan kendaraannya, yakni sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol : EA 5261 Nomor rangka : MH1JFZ121JK245087, Nomor mesin : M 11470111 untuk disewakan kepada Sures sebagai Tamu Hotel Tambora oleh terduga pelaku Lalu AS. hingga saat ini, sepeda motor korban belum dikembalikan. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Korban merasa keberatan dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sumbawa, papar Iptu Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kasat Reskrim, Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Hotel Tambora dan mengamankan Lalu AS.
Kasus penggelapan kendaraan bermotor ini sedang ditangani penyidik untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. (Adb)