Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa siang tadi (06/07/2022) berhasil meringkus AM lelaki 40 Tahun, ia diringkus di bengkel miliknya yang beralamatkan di kelurahan Seketeng.
Dari tangan AM pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 33 poket Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu, 1 buah skop, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp.200.000, -
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos menerangkan, "AM diringkus di bengkel miliknya siang kemarin sekitar pukul 13.00 wita, 33 poket sabu-sabu ditemukan didalam plastik warna hitam yang diletakan di atas meja yang pada saat itu berada tepat di depan AM." Jelas kasi Humas .
"Dari hasil pemeriksaan, AM diduga kuat sebagai pengedar, saat ini AM sedang dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal, dan di pasarkan kemana saja." Tambahnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
AM disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)