Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Labuhan Badas Polres Sumbawa bersama Aparatur Desa Lab. Badas berhasil menyita ratusan botol miras dari sebuah warung milik NKS (36) warga Sampar Gadung, Dusun Empan, Desa Labuhan Badas, Kamis (20/04/23) pukul 08.45 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres mengatakan penyitaan minuman miras tersebut berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Labuhan Badas yang dipimpin Kapolsek Ipda Rohmad Rondi bersama Aparatur Desa kemudian melakukan pengecekan ke kios milik Sdri. NKS yang diduga menjual miras." ungkap Kapolres.
Sambung AKBP Henry, Saat diperiksa petugas, awalnya pemilik kios mengatakan bahwa dirinya sudah tidak menjual miras, namun petugas yang tidak habis akal langsung melakukan pengecekan di sekitar kios dan saat mengecek gudang jati yang berada di depan kios, petugas berhasil menemukan sebanyak 18 dus King Of Water dimana di dalamnya berisi minuman keras jenis arak kemasan 600 ml.
Dari pengakuan penjaga gudang, bahwa miras tersebut merupakan milik Sdri. NKS yang dititipkan di gudang tersebut.
Petugas kemudian mengkonfirmasi kembali kepemilikan ratusan miras tersebut kepada Sdri. NKS dan akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
"Ada 432 botol minuman keras jenis arak yang berhasil kami amankan berikut pemilik kios untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa jajarannya akan terus melakukan pencegahan dan pengamanan agar tidak terjadi gangguan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat khususnya menjelang idul fitri. (Adb)