Sumbawa NTB - Personel Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap 1 orang pria berinisial HL (43) warga Maronge lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Senin (08/05/23) pukul 15.30 wita.
Kapolres Sumbawa Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Malaungi SH, MH., membenarkan hal tersebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Maronge.
Berdasarkan informasi itu Kasat bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku HL tepatnya di Dusun Celiti Desa Simu Kecamatan Maronge, pelaku yang saat itu tengah berada di depan rumah tak berkutik saat petugas datang dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 poket sabu dengan bruto 4, 71 gram yang di bungkus rokok merk Sampoerna mild yang di simpan di atas tiang jemuran belakang rumah pelaku " jelas Kasat.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain terkait narkotika diantaranya 1 buaj alat hisap, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 1 unit timbangan digital, 2 klip bekas pakai, 10 klip obat kosong, 1 unit HP merk Realme, 1 bungkus rokok sampurna mild dan 1 bungkus rokok merk country.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Selanjutnya terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adb)