Sumbawa NTB - Seorang Pria berinisial A (43) warga Kecamatan Utan berhasil diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa di rumahnya lantaran memiliki sabu, Jumat (02/06/23) sekitar pukul 18.00 wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Benar , bahwa seorang pria asal utan telah diamankan petugas, lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya" ucap Kapolres.
Lanjut AKBP Heru, saat digrebek petugas terduga pelaku tak sendiri melainkan bersama dengan 4 orang dan diketahui hendak melakukan pesta sabu di dalam kamar, setelah di lakukan penggeledahan petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 0, 30 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan ditemukan alat hisap sabu di dalam lemari kamar.
Ketika diinterogasi petugas, Sdra. A mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, barang bukti tersebut diantaranya sabu seberat 0, 30 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 buah pipet, 1 buah sekop, 1 buah korek gas, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 bungkus rokok Surya 12 dan 1 unit hp Oppo.
"Guna proses pengembangan, pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut, sementara itu ke empat orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan." pungkas Kapolres. (Adb)