Sumbawa NTB - Jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Laki-laki berinisial TH (25) warga Kecamatan Alas diamankan di Kos-kosan miliknya di Desa Baru Kecamatan Alas pada hari Sabtu (12/08/23) pukul 16.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., membenarkan penangkapan tersebut, Kasat mengatakan bahwa pada saat penggerebekan pelaku TH sempat berlari menuju kamar mandi dan membuang barang bukti terkait narkotika lewat ventilasi kamar mandi kamar kos miliknya.
"Pelaku sempat lari ke kamar mandi dan diduga membuang barang bukti melalui ventilasi kamar mandi" ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, petugas kemudian melakukan pencarian barang yang sempat di buang dan akhirnya berhasil menemukan barang berupa bungkusan klip obat yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat bruto 9, 21 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 6 klip obat kosong, 1 buah tabung plastik, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sumbu, 1 buah sekop, 1 buah korek api, 1 unit hp android merk oppo warna silver, serta 1 unit HP kecil merk samsung warna putih.
Pelaku TH mengaku mendapatkan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial H, namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamatnya dikarenakan saat bertransaksi pelaku dan laki-laki tersebut hanya berjanjian dan bertemu di pinggir jalan.
"Kami masih dalami kasus ini, serta mencari tau asal mula barang haram tersebut " ungkap Kasat.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Sumbawa guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)