Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Samapta berhasil menyita dan mengamankan ratusan buah petasan dengan daya ledak tinggi dan tanpa izin edar.
Kegiatan razia tersebut digelar oleh Sat Samapta di bawah pimpinan Kasat Samapta IPTU Tahir Lantu pada hari Rabu (20/03/24) pagi.
Dalam kegitan tersebut, Personel menyasar sejumlah pedagang yang berada di kawasan pertokoan Kota Sumbawa dan juga kawasan Pasar Seketeng Sumbawa.
Hasilnya sebanyak 178 buah petasan dengan jenis Happy Flower dan Roman Candri berhasil diamankan lantaran memiliki daya ledak tinggi serta tidak memiliki izin jual. Ratusan petasan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Selain itu pihaknya juga turut menghimbau para pedagang kembang api agar tidak lagi menjual petasan karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat beribadah di bulan suci Ramadhan.
Kasat IPTU Tahir mengatakan kegiatan razia petasan tersebut di gelar dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, terkait cipta kondisi selama bulan suci ramadhan khususnya pemberatasan peredaran petasan.
"Kegiatan ini sebagai upaya guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci ramadhan di wilayah hukum Polres Sumbawa" ungkapnya.
Penyitaan tersebut, kata dia, juga tak terlepas dari adanya keluhan dari masyarakat seperti perang petasan dan kembang api saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan. (Adb)