Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap dua orang terduga pelaku narkoba masing – masing berinisial HA (23) warga Desa Sekokat Kec. Labangka Sumbawa dan seorang lagi berinisial A (21) warga Desa Sekokat Kec. Labangka Sumbawa.
Kedua terduga pelaku ditangkap polisi di Rumah terduga pelaku HA di Dusun Pasinggah RT/RW 002/003 Desa Sekokat Kecamatan Labangka Sumbawa, pada kamis 19 Oktober 2023, sekitar Pukul 18.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : 5 Poket Sabu dengan berat Bruto 1, 35 Gram, 1 Klip kosong, 1 Bungkus Rokok GM, dan 2 Unit HP Anroid.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K M.I.P., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, jumat (20/10/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakan AKP Muh. Fatoni yang memimpin penangkapan, bahwa dirinya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa kerap kali adanya transaksi narkotika.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, ditemukan barang haram tersebut”, ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Adb)