Disimpan di Kantong Motor, HP Diembat Maling, 2 Pelaku Diringkus

    Disimpan di Kantong Motor, HP Diembat Maling, 2 Pelaku Diringkus

    Sumbawa Besar NTB - Upaya Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa selama hampir setahun untuk menyelidiki kasus pencurian dua buah handphone, membuahkan hasil.

    Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang terduga, Senin (27/5/2024) dinihari pukul 02.00 Wita. Terduga asal Gang Teratai Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa ini berinisial UJ (49) dan FD (29). Dari tangannya diamankan HP Vivo Y51 warna biru silver.

    Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, menjelaskan bahwa kasus pencurian HP itu terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 lalu. Berawal ketika korban menuju rumah temannya di Kampung Bugis, dan memarkirkan kendaraannya di depan mushollah.

    Korban meninggalkan 2 buah HP kantong sepeda motornya menuju rumah temannya di belakang mushollah. Saat hendak pulang, korban baru menyadari 2 buah HP dan sebuah kartu Brizzi berisi saldo Rp 6.000.000 tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta.

    Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan yang cukup alot. Tim berhasil mengungkap identitas pelaku yang dimulai dengan menangkap FD di rumahnya. Kepada tim, FD mengakui perbuatannya dan mendapatkan HP tersebut dari UJ. Tim langsung menangkap UJ yang sedang duduk di depan rumahnya. Kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polri Peduli Kedukaan, Polsek Lape Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Beraksi Di Rumah Kosong, Polsek Labuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Daerah Peduli Penyiaran, Provinsi NTB dan Kota Mataram Raih Penghargaan Anugerah KPI 2024

    Ikuti Kami