Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil menggagalkan peredaran miras di wilayah hukumnya.
Sebanyak 181 dus miras kemasan botol dan kaleng berhasil di sita personel Sat Resnarkoba dari salah satu gudang ekspedisi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, penggerebekan dan penyitaan dilakukan pada Hari Rabu kemarin (17/05/23) sekitar pukul 12.00 wita yang berlokasi di salah satu gudang ekspedisi cargo di jalan Bay Pass Lintas Sumbawa-Bima Km 5 Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
"Temuan ini diawali dari adanya informasi masyarakat, bahwa terdapat ratusan dus miras yang baru tiba di gudang ekspedisi cargo dan akan di kirim ke wilayah Dompu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan ratusan dus miras" jelas Kasat Narkoba.
Lanjutnya, Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan pihak ekspedisi ratusan dus miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AP (24) dan wanita berinisial FM (24) warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir, dan diketahui bahwa ratusan miras tersebut di kirim dari Lombok dan akan di kirim lagi ke wilayah Dompu.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 181 dus miras dengan rincian 101 dus bir botol merk bintang, 20 dus bir kelang merk bintang, 40 dus bir botol merk Anker, 15 dus bir kaleng merk Anker, dan 5 dus bir hitam merk Angker.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Dalam kasus ini, pihak Satresnarkoba Polres Sumbawa langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adb)