Sumbawa NTB - Satreskoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang wanita berinisial R (46), yang diduga sebagai pengedar sabu. Ia diamankan pada Rabu (26/07) sekira pukul 13.00 Wita, di rumahnya di wilayah Plampang.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung di lakukan penggerebekan.
“Tidak berselang lama, setelah informasi terkumpul, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang yang dimaksud” ujarnya.
Saat penggerebekan, terduga pelaku tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 37 poket sabu dengan berat bruto 13, 73 gram yang di temukan dari dalam dompet besi kecil yang disimpan di dalam celana dalam terduga pelaku R.
"Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya" ungkap Kasat.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa. (Adb)