Sumbawa NTB - Diduga sebagai Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Remaja 17 tahun di Lapangan Sepak Bola Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Plampang mengamankan S dan MJ. Keduanya pria 21 tahun alamat Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Selain 2 Pria Dewasa tersebut, 4 Remaja juga turut diperiksa, Minggu (07/01/2023).
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., membenarkan ada dua Pria yang telah diamankan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan.
Menurutnya, Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14:00 Wita dimana korban bersama rekannya hendak ke pantai Jemplung yang terletak di wilayah Labangka V, Kecamatan Labangka. Namun setibanya di Desa Selante, Korban bersama Rekannya dipanggil oleh Temannya bernama R sehingga keduanya berhenti dan ikut bergabung di panggung kesenian yang ada di Desa Selante.
Tak lama kemudian datang sekitar belasan orang menggunakan sepeda motor ke Panggung tersebut yang langsung menyerang Korban dan temannya dengan melempar batu. Karena korban dan temannya berlari beberapa dari gerombolan tersebut mengejar korban dengan senjata tajam.
“Saat dilempar dengan Batu, Korban terkena di bagian kepala dan terjatuh yang kemudian di keroyok oleh sebagian gerombolan tersebut. Karena mengeroyok dengan menggunakan berbagai alat seperti batu, kayu dan bahkan benda tajam, korban akhirnya terluka di bagian Kepala, memar di wajah, luka robek di kelingking dan jari manis tangan kanan, patah tulang dibagian punggung tangan kanan, serta beberapa bagian lainnya, ”beber Kasat.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Pria yang kerap disapa Regi ini, Korban segera dilarikan Ke Puskesmas Plampang. Dan oleh Petugas Puskesmas karena terlalu banyak luka dan ada bagian yang patah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Sumbawa.
“Korban saat ini masih dalam penanganan Petugas Rumah Sakit di Sumbawa, ”ucap Regi.
Setelah menerima Laporan masyarakat Polsek Plampang bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa langsung memburu para terduga. Namun tak butuh lama atas penyelidikan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, para Terduga diantaranya 2 Pria dewasa akhirnya diamankan tidak lama dari peristiwa tersebut terjadi di kediamannya masing-masing, sementara 4 pria bawah umur akan diperiksa dan ditangani sesuai UU PPA.
“Atas Peristiwa tersebut kedua terduga Dewasa diancam Pasal 170 (2) Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ”tutupnya. (Adb)