Mataram NTB - Unit Reskrim Polsek Sumbawa mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dugaan Aksi pencabulan yang dilakukan terduga seorang pria paruh baya berinisial J alias S alamat kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa tersebut diketahui oleh saksi yang kebetulan berada di sekitar lokasi tempat kejadian yakni di belakang kios Bu TRI, i Kampung Irian Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa yang terjadi pada 16 Desember 2024.
Atas Laporan keluarga korban, unit Reskrim Polsek Sumbawa mengamankan terduga kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Hery Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa Tindak pidana tersebut dan terduga pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi pada pertengahan Desember lalu terduga pelaku mengajak korban kebelakang kios Bu TRI yang berada disamping kandang ayam. Modusnya mengajak korban bermain, dan sesampai di TKP terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang kemaluan korban. Saat itu dilakukan dilihat oleh saksi (Bu SRI pemilik kios), ”ucapnya.
Mendapat informasi tersebut Polsek Sumbawa langsung melakukan respon cepat guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan main hakim sendiri. Oleh anggota unit Reskrim Polsek Sumbawa terduga pelaku diamankan di rumahnya dengan tanpa perlawanan.
Atas tindakan terduga pelaku, diancam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|