Sumbawa NTB - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan By Pass Lintas Sumbawa - Bima, Senin (14/11/2022) pukul 11.00 wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ISB alias Iki (20) warga Desa Pungka, dan MI alias Irvan (27) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H mendapatkan informasi, lalu memerintahkan anggota melakukan penyelidikan lapangan.
Setalah dapat dipastikan, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melintas di lokasi menggunakan truck box. Seletah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0, 76 gram yang diletakkan dalam bungkus rokok.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan. Dikatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan du Mapolres guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adb)