Sumbawa NTB - MR wanita 42 Tahun diamankan di Mako Polres Sumbawa setelah kedapatan menjual minuman keras jenis moke (13/06/2022).
MR diamankan dikediaman miliknya yang berlokasikan di Kebayan Kelurahan Uma Sima. Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan "Penyitaan minuman keras jenis moke ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa MR menjual moke tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan sekitar pukul 18.00 wita tim puma berhasil menyita total 22 botol minuman keras jenis moke yang di temukan di bawah lemari pada salah satu kamar di rumah MR. Saat ini MR sedang dimintai keterangan lebih lanjut." Jelas nya.
Kasi Humas Polres Sumbawa juga menerangkan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan berbagai kegiatan kepolisian guna cipta kondisi yang kondusif jelang event internasional MXGP "Tidak dipungkiri bahwa minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian ataupun keributan di tengah masyarakat, kegiatan cipta kondisi ini akan terus dilakukan hal yang sama juga akan di laksanakan Polsek Jajaran Polres Sumbawa guna mensukseskan MXGP yang akan digelar sebentar lagi." Tambahnya. (Adb)