Sumbawa NTB - Dalam rangka cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Polsek Plampang Polres Sumbawa menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk razia miras di wilayah hukumnya, Rabu (20/12/23).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Plampang IPDA Mukti Wibawa itu berhasil mengamankan dan menyita belasan botol miras jenis brem dan bir.
IPDA Mukti menyebutkan barang bukti miras tersebut berhasil didapatkan dari salah satu pelaku penjual miras yang berada di Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
"Hari ini kami laksanakan cipkon berupa razia miras, hasilnya 12 botol brem dan 5 botol bir berhasil kami temukan" ucapnya.
Barang bukti miras tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Plampang, sementara itu terduga pelaku penjual miras turut di amankan ke Mapolsek Plampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adb)