Sumbawa NTB - Bhabinkamtibmas Desa Mungkin Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa yakni Aipda Arman Suaidi melaksanakan sambang dan himbauan terhadap warga masyarakat di wilayah binaannya, Jumat (28/10/22) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, selain memonitor kegiatan warga binaan Bhabinkamtibmas juga melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup. Bhabinkamtibmas mengajak para orang tua agar berhati-hati dan memahami obat sirup apa saja yang telah dilarang oleh pemerintah.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan tindak lanjut dari himbauan pemerintah terkait larangan penggunaan obat sirup.
"Hal tersebut merupakan bentuk kepeduliannya berupa pesan kepada masyarakat luas untuk selalu waspada dan mengedukasi masyarakat khususnya, ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol" ucap Kasi Humas.
Tambahnya, bahwa jajaran Polres Sumbawa akan senantiasa menghimbau dan mengingatkan kepada warga masyarakat terkait larangan penggunaan obat sirup hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. (Adb)