Berawal dari Kasus Curat, Polisi Temukan Barang Bukti 7 Poket Sabu di Rumah Dewa, Polsek Utan Tangkap Pelaku

    Berawal dari Kasus Curat, Polisi Temukan Barang Bukti 7 Poket Sabu di Rumah Dewa, Polsek Utan Tangkap Pelaku

    Sumbawa NTB - Tim Reskrim Polsek Utan, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku terkait kasus pencurian dan pemberatan atau Curat.

    "Terduga pelaku berinsial S alias Dewa, Warga Dusun Tengah 2 Desa Tengah, Kecamatan Utan, " kata Kapolsek Utan, IPTU Ma'ruful Amaly SH, Kamis (01/02/2024).

    Dikatakan kapolsek, kejadian ini bermula dari laporan korban, atas nama Hasmiyati Ayu Zahira, terhadap kehilangan barang berharga berupa 1 buah tas yang berisi 1 buah Hp dan uang sebesar Rp. 10.700.000, -. pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di parkiran Pasar Lama Utan, saat korban hendak berjualan.

    IPTU Ma'Ruful Amaly menjelaskan, Tim Reskrim Polsek Utan melakukan penyelidikan dan tracking terhadap keberadaan Hp milik korban. Hasilnya, nomor Hp korban terdeteksi berada di wilayah Kota Raja Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

    "Tim kemudian membantu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, " tegasnya.

    Dijelaskan, saat tim gabungan tiba di Kota Raja, Sikur, diketahui nomor Hp korban sering berkomunikasi dengan nomor milik anak dari terduga pelaku.

    "Tim Gabungan kemudian kembali ke Utan dan berhasil menemukan keberadaan Hp korban di rumah Dewa. Saat ditangkap di Pasar Lama Utan, terduga pelaku sedang menurunkan sayur di atas truk, " katanya.

    Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah Hp milik korban, dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.

    Selain itu, ditemukan barang haram jenis sabu, dengan barang bukti lainnya seperti bong, gunting, pisau kater, korek gas, jarum suntik, dan sejumlah barang terkait narkoba.

    "Terhadap terduga pelaku dan barang bukti, Tim Gabungan mengamankannya ke Mapolsek Utan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini kita tangani sesuai dengan hukum yang berlaku, " tutup kapolsek. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Seperti Maling Teriak Maling ! Ternyata...

    Artikel Berikutnya

    Hujan Lebat Sebabkan Banjir di Wilayah Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami