Sumbawa NTB - Seorang remaja berinisial JD (22) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa terkait kasus Penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Terduga pelaku JD yang berstatus seorang mahasiswa tersebut diamankan sesaat setelah menerima paket dari jasa pengiriman pada hari Kamis (09/03/23) pukul 12.14 Wita.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, JD diamankan sesaat setelah menerima paket secara langsung bertempat di Belakang Masjid Nurul Huda tepatnya di Jalan Batu Pasak Kelurahan Seketeng Sumbawa.
"Saat diamankan petugas, JD tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika petugas membongkar isi paket yang di terima oleh terduga pelaku, dimana isi paket tersebut adalah obat-obatan terlarang jenis Tramadol " ungkap Kapolres.
Paket tersebut diketahui berisi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dengan jumlah sebanyak 10 lembar atau berisi 100 butir obat tramadol.
Saat diinterogasi petugas, JD mengaku membeli obat-obatan tramadol tersebut via online shop.
Atas perbuatannya, terduga pelaku JD kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)